Warga Tuding PT SLI Lakukan Pencemaran, Pemerintah Kecamatan Balaraja Gelar Mediasi

    Warga Tuding PT SLI Lakukan Pencemaran, Pemerintah Kecamatan Balaraja Gelar Mediasi
    Mediasi antara warga dan PT SLI Balaraja yang dituding melakukan pencemaran lingkungan (dok. Istimewa)

    BANTEN - Pemerintah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten menjembatani mediasi Warga Kampung Cengkok RT 003 dan RT 004 RW 02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja dengan pihak perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Rabu (5/1/2021).

    Mediasi tersebut dilakukan lantaran adanya tudingan warga sekitar kepada PT SLI yang beralamat di Kawasan Industri Olex, Kampung Cengkok, Desa Sentul dan diduga melakukan pencemaran lingkungan atau polusi udara.

    Dijelaskan Camat Balaraja Yayat Rohiman bahwasanya perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI) tersebut secara perizinan sudah dikantongi, baik IMB maupun izin analisa dampak lingkungan (AMDAL). Sementara kata dia, untuk izin analisa dampak lingkungan atau AMDAL pun sudah dimiliki.

    "PT SLI ini statusnya sewa gedung, sementara status IMB sudah ada dari pemilik gedung sendiri, " ungkap Camat Balaraja Yayat Rohiman saat mediasi bersama warga yang dihadiri oleh pihak PT SLI, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

    Dikatakan Yayat, Izin Amdal itu muncul pada Agustus 2019 setelah dilakukan kajian selama enam bulan.

    "Untuk izin Amdal sudah dimiliki dan itu langsung dari DLHK Provinsi Banten, " lanjutnya.

    Namun begitu, disampaikan Riswandi perwakilan pihak perusahaan PT SLI, bahwa pihaknya meminta waktu untuk melakukan perbaikan, baik secara manajemen maupun SOP pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran.

    "Beri kesempatan kepada kita untuk berbenah diri menyiapkan semua standar operasional (SOP) baik itu kegiatan pekerjaan pembongkaran material dan kegiatan produksinya, " terang Riswandi.

    Ditempat yang sama A. Septian Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLHK Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa PT SLI telah memenuhi semua perizinan hanya saja kata dia sistem pengelolaan limbah nya harus di perhatikan.

    "Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara, " ujar A. Septian.

    Sementara Sandy Nugraha Kasi Wasdal Pengaduan Lingkungan Hidup mengatakan, untuk memastikan apakah lingkungan itu sudah tercemar, pihaknya harus melakukan uji laboratorium.

    "Kalau berdasarkan informasi warga menyampaikan sudah tercemar, tetapi kita harus pastikan melalui uji laboratorium, kita akan mengambil sample disaat pabrik itu beroperasi, " jelas Sandy.

    Dedi Permana salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya mendukung adanya pabrik tersebut, pasalnya bisa mengakomodir tenaga kerja khususnya warga sekitar.

    "Saya sebagai warga memberi kesempatan kepada PT SLI biar bisa berjalan, karena bisa mengurangi pengangguran di lingkungan saya, " ucap Dedi Permana pungkas. (**)

    Sena N Adhi

    Sena N Adhi

    Artikel Sebelumnya

    Kondisi Rawa Brondong Memprihatinkan, GP3A...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Tak Kunjung Datang, Warga RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami